Polri Bantah Kesaksian Susno
Kamis, 07 Januari 2010 – 20:14 WIB
Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno. "Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.
Dalam surat perintah itu, tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno. Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.