Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:48 WIB
Sutarman mengatakan proses hukum atas kasus Surat Palsu MK itu masih berjalan. Kendati demikian, Sutarman mengaku penyidik kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat tersangka lain. Termasuk bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Dia menjelaskan logikanya adalah perintah surat palsu itu pasti dilakukan oleh orang yang ingin menjadi Anggota DPR. Yang membuat pasti MK dan yang menggunakan pasti KPU. "Tapi kita kesulitan menemukan alat buktinya," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.