Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Beberkan Kronologi Pembakaran Bendara Tauhid di Garut

Selasa, 23 Oktober 2018 – 09:53 WIB
Polri Beberkan Kronologi Pembakaran Bendara Tauhid di Garut - JPNN.COM
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah menindaklanjuti insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, insiden pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Pembakaran tersebut terjadi di acara Hari Santri Nasional, di mana ketua panitianya adalah Hisnu Mubarok dan seksi acara Zaenal Mahpudin.

Pada peringatan hari Santri Nasional ke-3 ini diikuti sekitar empat ribu orang yang berada di wilayah Garut Utara, tepatnya Kecamatan Limbangan, Cibiuk, Leuwigoong dan Cibatu. Kegiatan ini diawali dengan giat istigasah yang diikuti oleh seluruh peserta.

"Lalu pada pukul 09.30 terjadi pembakaran diduga bendera HTI (Hizbut Thahrir Indoesia) yang dilakukan oleh peserta kegiatan atau anggota Banser," ujar Dedi, Selasa (23/10).

Kemudian pukul 14.30 WIB, peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dedi mengatakan, kepolisian langsung melakukan upaya take down video agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi.

Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser pun memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, kepolisian akan melakukan tindakan hukum pada kasus tersebut. "Kami tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar dia.

Bendera Taudhid yang dibakar diduga milik HTI. Tiga orang telah ditangkap dan diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close