Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penjualan Blangko e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memantau temuan dari Kemendagri soal penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online Tokopedia. Dalam kasus itu, Polri ikut melakukan pengusutan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya memang belum menerima laporan dari insiden itu. Tetapi penyidik sudah mendapatkan informasi.
“Polda Metro Jaya sudah mendapatkan informasi. Namun sampai hari ini belum ada laporan polisi," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Dia menegaskan, pihak Polda Metro sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Tim pun sudah dibuat untuk mengusut kasus ini.
"Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan dan memetakan. Kamu juga berkoordinasi dengan Kemendagri," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online diduga bisa dijerat UU administrasi kependudukan dan pidana umum. Namun, hal tersebut dibuktikan dalam tahap penyelidikan.
"Di UU administrasi kependudukan ini dugaan indikasi pidana terkait kebocoran administrasi negara. Disitu juga ada dugaan tindak pidana umum. Kita lihat hasil penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah, menceritakan soal terungkapnya perbuatan pidana penjualan blangko KTP elektronik atau e-KTP melalui Tokopedia. Bahkan, pelaku sudah teridentifikasi.