Sebelumnya Polri telah mengklaim dalam aliran dana itu tidak melanggar aturan yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan Objek Vital Nasional (OVN). Dalam kepres itu disebutkan pengelola OVN memiliki keharusan untuk memberikan bantuan dalam pengamanan OVN yang dikelolanya. Inilah kemudian yang dijadikan pijakan penerimaan dana bantuan pengamanan dari PT Freeport itu.(zul/jpnn)
JAKARTA - Senin pekan depan (14/11), Mabes Polri akan merampungkan audit internal bantuan dana operasional dari PT Freeport Indonesia. Ini merupakan