Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus PT. Asia Fintek Teknologi, perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal yang bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan debt collector, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI selaku direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Selanjutnya, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregistrasi sim card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," beber Listyo.
Baca Juga: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal
Eks Kapolda Banten tersebut memastikan untuk tahun ini Polri terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi," ujar Sigit. (cuy/fat/jpnn)