Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Dibela Para Ahli di Sidang Uji Materi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB

Rabu, 14 Oktober 2015 – 02:49 WIB
Polri Dibela Para Ahli di Sidang Uji Materi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎ kembali digelar. Kali ini sidang tersebut menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan. Ia dijadikan saksi ahli dalam sidang tersebut.

Dalam keterangannya, Maruarar menepis keterangan para pemohon yang mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).‎

"Kewenangan tersebut erat kaitannya dengan tugas kepolisian untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam prinsip konstitusionalitas, sebuah norma bisa ditarik keluar dari struktur dan ditafsirkan berdiri sendiri," ujar Maruarar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10).

Kewenangan inilah yang menurut Maruarar, ditafsirkan dari norma tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Karena itu, ia berpendapat norma kewenangan kepolisian tidak bertentangan dengan konstitusi.

‎Maruarar menyatakan, tugas kepolisian untuk menjaga dan melayani masyarakat bisa diartikan dengan makna luas yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai, ukuran yang dipakai pemohon ditafsirkan secara sempit.

"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," imbuhnya.

Sementara itu, ahli dari pemerintah yang juga dihadirkan dalam sidang, La Ode Husen mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon. Menurut Husen, ia tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang nyata dari para pemohon terhadap pengajuan uji materi ini.

"‎Tidak jelas kerugian konstitusionalnya apa sehingga harus menggungat UU Polri dan UU LLAJ ini. Karena tidak jelas menguraikan kerugian yang nyata, maka ini tidak layak, tidak patut mengajukan uji materi," ujar Husen.

Husen menjelaskan, kerugian konstitusional yang dialami pemohon seharusnya nyata dan konkret. Bukan didasarkan pada asumsi kerugian potensial. Karena itu, Husen  menilai, uji materi UU Polri dan UU LLAJ ini menjadi tidak relevan.

JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News