Polri Didesak Bebaskan Mahasiswa Unpam
Minggu, 21 Oktober 2012 – 09:08 WIB
Dijelaskan Neta, tidak ada alasan bagi polisi menahan mahasiswa demonstran yang sudah mereka pukuli dan diperlakukan secara represif tersebut. "Sebab dalam mengatasi demo di Unpam, polisi bekerja tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata penulis buku "Jangan Pernah Bosan Mengkritik Polisi", itu.
Menurut Neta, seharusny dalam mengendalikan aksi massa. Sesuai SOP, kata Neta, polisi menggunakan water canon terlebih dahulu sebelum melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet.
"Tapi yang terjadi di Unpam, polisi main hajar. Mahasiswa dipukuli dan ditembaki gas air mata dan peluru karet. Akibatnya, bentrokan tidak terkendali dan sejumlah orang terluka, termasuk polisi," katanya.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan 10 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang ditahan. IPW
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB - Humaniora
Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
Selasa, 19 November 2024 – 14:26 WIB - Nasional
Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB