Polri Didesak Tahan Pengusaha Tersangka Pemalsuan Dokumen PT TL
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri didesak untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari (TL) Bong Parnoto.
Pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) itu disinyalir rentan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri
Pengamat Hukum UIN Jakarta Andri Syafrani mengatakan, penyidik harus melihat duduk perkara yang menjerat Bong. Kasus yang diduga memalsukan dokumen pengalaman kerja dan mencuri hak paten suatu perusahaan, merupakan kejahatan konvensional tingkat tinggi dan merusak persaingan bisnis di Indonesia.
"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia, ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakukan penahanan," tegas Andri.
Mengenai penahanan tersangka, lanjut Andri, penyidik memang diberikan wewenang yang diatur dalam KUHP. Namun, jika tidak transparan, maka masyarakat bisa melihat hal tersebut sebagai ketidakadilan.
Apalagi, tambahnya, kasus yang dijalani Bong, berdampak pada kepercayaan investor terhadap pasar dan bisnis di Indonesia. Seharusnya, Polri memberikan keyakinan dengan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen dan paten.
"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga-duga dan mendapat kepastian hukum. Kemudian masalah subjektifitas, jangan sampai disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," tandas Andri.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan penahanan terhadap Bong memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.
Hanya saja, penahanan terhadap tersangka tindak pidana, merupakan wewenang penyidik. "Kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi. Maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky.