Polri Diminta Stop Tangani Korupsi
Banyak Kasus Korupsi Kakap Tak Jelas JuntrungnyaMinggu, 22 November 2009 – 22:31 WIB
Sejumlah kasus korupsi kelas kakap-baik dari segi aktor dan nilai kerugian negara-yang macet antara lain dalam kasus korupsi penyalahgunaan rekening 502 yang merugikan negara lebih dari Rp20 triliun. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Penyidik Polri juga telah menetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. "Meskipun sudah disidik sejak tahun 2003 namun proses hukum selanjutnya hingga saat ini tidak jelas," cetus pria yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Kejaksaan Agung itu.
Kasus kakap lain yang belum tuntas adalah dalam kasus dugaan korupsi impor minyak Zatapi oleh Pertamina. Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp507 miliar ini muncul dan disidik tahun 2008. Mabes juga telah menetapkan 5 tersangka dari Pertamina dan pihak swasta. Setelah mantan Kapolri Sutanto menjabat sebagai komisaris Pertamina pada 8 Januari 2009, proses hukum dalam kasus korupsi zatapi ini menjadi tidak jelas dan sempat diberitakan akan dihentikan.
Menurut Emerson, upaya mengungkap kasus dugaan korupsi di internal kepolisian juga tidak jelas perkembangannya. "Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri yang diduga merugikan negara sebesar Rp240 miliar tidak berlanjut meskipun pihak Mabes pernah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Henri Siahaan, kontraktor dalam proyek ini. Proses hukum juga berhenti setelah memeriksa sejumlah mantan pejabat Polri, mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf sebagai saksi," bebernya.