Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Panji Gumilang

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:17 WIB
Polri Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Panji Gumilang - JPNN.COM
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikan-nya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806 ribu meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Kemudian, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, (dia mengantongi sertifikat) sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo (punya sertifikat) sembilan bidang (tanah) 159 ribu meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69 ribu meter persegi.

Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang, itu seluas 442 ribu meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396 ribu meter perseg. Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang.

Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close