Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kejuaraan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR RI kembali menyoroti karut marut olahraga di tanah air. Pasalnya, berbagai permasalahan olahraga di Indonesia kini memang sangat pelik.
Salah satunya ialah ketidaktegasan KONI menentukan induk organisasi yang sah. Selain itu, ada pula potensi pelanggaran mekanisme penggunaan dana negara atau daerah dalam berbagai bidang.
Di antaranya ialah Pra PON, Kejurnas atau Kejurda yang melanggar UUS Sistem Keolahragaan Nasional.
“Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, telah kami berikan waktu sampai ahir minggu ini untuk menyelesaikan kemelut pada induk cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005,” terang anggota Komisi X DPR-RI Jefirstson R. Riwukore, Selasa (1/9).
“Selain itu, konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," tambah Jefirstson.
Komisi X menyoroti banyaknya masalah pelanggaran terkait mekanisme pembiayaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.
"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang,” kata Jefirstson.
“Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal. Dalam UU SKN sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal ada Pasal 89 ayat 1 yang menyebutkan hukuman penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ingat kita ini negara hukum" tegas Jefirstson. (jos/jpnn)