Polri Harus Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Watch (IFW) menilai tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan atau IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Koordinator Nasional IFW Pri Menix Dey mengatakan, atas hal itu kepolisian harus melakukan langkah yang sesuai dengan koridor hukum atau aturan main.
Menurut dia, penggunaan benih tidak berlabel ini benar-benar berbahaya. Tak hanya bagi tanaman padi, namun secara luas nantinya untuk pembangunan pertanian.
BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas
“Kasus ini mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya. Usut dan periksa sumber masalah benih padi IF8 itu. Benih padi ini diproduksi dan penemunya anggota Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI),” kata dia di Jakarta, Sabtu (27/7).
Sementara itu, pakar perbenihan sekaligus Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) Prof Erizal Jamal menegaskan dalam mengedarkan benih padi tidak boleh main-main atau sembarangan.
Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.
"Ingat, benih itu sumber teknologi terutama terkait peningkatan produktivitas. Peredaran benih tanpa pelepasan beresiko bisa merugikan petani dan membahayakan dengan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan. Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita,” beber dia.