Polri Hormati Langkah BW Ajukan Praperadilan ketimbang Tebar Opini
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Gugatan BW -sapaan Bambang- didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Namun, Bareskrim Polri tak memersoalkan langkah BW. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, langkah praperadilan lebih baik karena sesuai koridor hukum.
"Saya mengapresiasi, kalau kita berada pada koridor hukum. Saya hormati (langkah) mereka," kata Victor di Mabes Polri, Jumat (8/5).
Menurutnya, langkah praperadilan itu juga sangat bagus ketimbang BW hanya beropini. "Itulah sebenarnya, yang benar itu ya praperadilan. Bukan pakai opini," timpal anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu ya.
Dia menambahkan, seharusnya dari dulu BW mengajukan praperadilan ketimbang beropini. "Seharusnya dari dulu, jangan opini-opinian," katanya. (boy/jpnn)