Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Jadi Bulan-Bulanan Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan

Minggu, 09 Agustus 2015 – 21:12 WIB
Polri Jadi Bulan-Bulanan Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memerkirakan Polri bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP dihidupkan lagi. Menurutnya, ada potensi Polri bakal disudutkan terus karena ketika memproses dugaan penghinaan terhadap presiden, dituding sebagai alat untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politik.

Neta mengatakan, tudingan bahwa Polri dijadikan alat sudah muncul saat menindaklanjuti laporan Sarpin Rizali, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial dengan sangkaan pencemaran nama baik. "Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," kata Neta, Minggu (9/8).

Karenanya, IPW menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dihidupkan lagi. Alasannya, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Ia menegaskan, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. "Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata dia.

Lebih lanjut Neta mengatakan, dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP, sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.

Neta justru mengingatkan, para politikus PDIP menentang keras saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo saat ini mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya. “Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya,” katanya.

Karenanya Neta menyarankan agar pasal penghinaan itu tak perlu dihidupkan lagi. Hal itu jauh lebih baik ketimbang Polri akan kerepotan dan  jadi bulan-bulanan pengeritik.

"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja dikecam habis-habisan dan Kabareskrim (Budi Waseso, red) dianggap pro-koruptor," pungkasnya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memerkirakan Polri bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap kepala negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News