Polri Janji Lindungi Pekerja Media
Kekerasan Terhadap Media Lebih Marak di DaerahSelasa, 20 Juli 2010 – 23:17 WIB
Edward mengakui, sebagaian masyarakat memang belum mengetahui mekanisme penyelesaian konflik dengan pers, di mana sesuai UU harus ada penyelesaian konflik lewat Dewan Pers. Meski demikian Polri tidak dapat melarang masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalannya dengan pers. Alasannya, saat ini UU Pokok Pers bukan menjadi lex spesialist (UU khusus yang mengesampingkan aturan lain).
Menyinggung soal teror bom terhadap kantor majalah Tempo, Edward menegaskan bahwa baik pengusutan maupun penyelidikan terhadap pelaku dan motif kasus itu masih terus dilakukan. "Dalam kasus Tempo, kita belum bisa menjustifikasi apakah itu terkait pemberitaan, karena belum diketahui motifnya. Termasuk kasus ICW, kami masih bekerja keras untuk mengungkap kasus itu," paparnya.(zul/jpnn)