Polri Jerat 72 Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian telah menjerat 72 tersangka pembakar lahan di sejumlah daerah. Para tersangka yang dijerat itu berasal dari 48 peristiwa pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap pada sejumlah daerah di tanah air.
"Dari 48 kasus ada 72 tersangka," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Kamis (10/9).
Dijelasan Anton, dari jumlah kasus itu yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 16. Yang dalam proses penyidikan ada 27 dan penyelidikan lima kasus.
Dijelaskan Anton, kasus-kasus itu ditangani sejumlah Polda di daerah yang wilayahnya terjadi pembakaran lahan. Di antaranya, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing 11 kasus, Jambi delapan kasus, Riau 27 kasus, Sumatera Selatan serta Mabes Polri masing-masing satu kasus. "Kapolri sudah minta kepada Polda serius menangani masalah ini," tegas Anton.
Lebih lanjut Anton menegaskan, motif pembakaran kebanyakan agar lahan subur. Sebab, kata dia, konon lahan baru bisa ditanami setelah dua hingga tiga kali dibakar. Menurutnya lagi, pembakaran dilakukan juga karena lahan terlalu luas. Karena tak memungkinkan kalau dibabat secara konvensional.
"Sehingga dengan jalan pintas dibakar. Ada yang terbakar, ada yang dibakar. Motifnya hanya ingin jalan pintas," kata Anton. (boy/jpnn)