Polri Kantongi Identitas Pelaku Rusuh Sampang
Jumat, 31 Agustus 2012 – 00:50 WIB
Sementara ini, Polri baru menetapkan satu tersangka Rois sebagai pelaku dalam aksi kekerasan itu. Ia dikenai pasal 338, 354,170,55 dan 56 KUHP. Ia diduga turut serta ikut atau memprovokasi, atau sebagai pelaku tindakan yang menyebabkan meninggalnya korban.(flo/jpnn)