Aksi Penembakan di Papua yang Menewaskan Tiga Orang
Minggu, 23 Oktober 2011 – 04:44 WIB
Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW, dan EW. Selebihnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. Mereka dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa. (rdl/c4/agm)
JAKARTA - Penembakan di Tanggul Timur, Mimika, Papua, yang merupakan wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PT FI), terus diselidiki aparat kepolisian.