Polri Konfrontir Indy dengan Andris
Senin, 19 April 2010 – 16:37 WIB
"Kesaksian dalam hal ada benar-tidak terjadi siaran itu, (pada) 24 Maret. Baru bagaimana sampai ke substansi materi, bagaimana beliau atau saksi ini yakin bahwa sumber itu valid, kredibel untuk menjadi narasumber, dan seterusnya," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dibawa ke Dewan Pers untuk dikonsultasikan. Namun demikian, Polri meminta proses di Dewan Pers tersebut dibedakan dengan langkah pidana yang dilakukan. Di mana proses itu disebut terkait kode etik dalam media bersangkutan, sementara di Polri merupakan proses pidana dari acara tersebut.