Polri Makin Fokus Dalami Peran Denny Indrayana
Pastikan Ada Pungli dan Kerugian Negara di Proyek Payment Gatewayjpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduga melibatkan Denny Indrayana. Penyidik hingga kini sudah memeriksa 12 saksi demi mendalami posisi mantan wakil menteri hukum dan HAM itu di proyek payment gateway.
"Sudah disita tujuh alat bukti berupa surat. Tidak perlu saya sebutkan satu per satu," kata Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan, Kamis (19/3).
Namun, ia memastikan belum ada penyitaan dalam bentuk uang dalam penyidikan kasus ini di Bareskrim Polri. "Uang sementara belum," katanya.
Hanya saja, Anton menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara Rp 32 miliar lebih. Tak cuma itu, ada indikasi pungutan liar ratusan juta rupiah mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2014.
"Adanya pungutan yang tidak sah sebesar Rp 605 juta. Itu berdasarkan hasil audit BPK," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
Polri menyiapkan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan juncto pasal 55 KUHP untuk calon tersangka. Namun, sejauh ini Polri memang belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ini akan dilihat dari hasil pendalaman. Yang jelas, yang jadi pimpro (payment gateway) itu kebetulan beliau, Denny Indrayana," kata Anton.
Apakah Denny akan jadi tersangka atau tidak, lanjut Anton, akan diketahui dari hasil pendalaman. "Saya tidak bisa ambil kesimpulan," tegas jenderal bintang satu ini.