Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Mengawasi Dugaan Pemerasan Berkedok Minta THR

Senin, 03 Mei 2021 – 16:40 WIB
Polri Mengawasi Dugaan Pemerasan Berkedok Minta THR - JPNN.COM
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengantisipasi adanya oknum-oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan pemerasan terhadap perusahaan dengan kedok meminta tunjangan hari raya (THR).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian bakal melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik dugaan pemerasan tersebut.

Menurutnya, Polri mengedepankan edukasi dan preemtif. “Kami terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (3/5).

Perwira menengah Polri ini menambahkan berdasar pemantauan di lapangan sampai saat ini situasi masih aman dan terkendali. Namun demikian, Polri akan tetap melakukan antisipasi berbagai tindakan yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.

“Kami tetap mengantisipasi apa yang dikatakan tadi (dugaan pemerasan berkedok minta THR). Kami melakukan yang sifatnya preemtif dulu, mengedukasi,” ungkap Ramadhan.

Dia menambahkan pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan Operasi Ketupat 2021. Ahmad pun berharap situasi bisa terus aman sampai dengan Lebaran nanti.

"Operasi Ketupat yang dilaksanakan dalam rangka mengamankan ibadah puasa dan Lebaran, serta terciptanya situasi aman terkendali dalam pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Ahmad Ramadhan. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian bakal melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik dugaan pemerasan berkedok minta THR. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News