Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal 776 Aduan Terkait THR 2021, Kemnaker: Segera Kami Tindaklanjuti

Minggu, 02 Mei 2021 – 20:37 WIB
Soal 776 Aduan Terkait THR 2021, Kemnaker: Segera Kami Tindaklanjuti - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan ditindaklanjuti. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan ditindaklanjuti.

Dia menyebut tindak lanjut dilakukan melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kami tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR ” Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (2/5).

Kemnaker mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Aduan bersumber dari berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan tersebut, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, posko THR 2021 bisa dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu, "kata Anwar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close