Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!
jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai mengetatkan penggunaan pelat nomor registrasi kendaraan khusus oleh warga sipil.
Nantinya, nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, peraturan tersebut untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil.
"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tetapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022.
Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.
Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.