Polri Menggugat, KPK Melawan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri terhadap pihaknya. Pasalnya, langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/1).
Bambang pun memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi serius gugatan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," jelasnya.
Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan Polri terhadap Kalemdikpol yang juga Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan sendiri nantinya akan diproses di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, minggu lalu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (dil/jpnn)