Polri Minta Masyarakat Aktif Laporkan Tindak Kekerasan Anak
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mencatat 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak di 16 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.
Terbanyak, terjadi di Riau yakni 64 kasus. Selebihnya ada Polda Kalimantan Selatan 13 kasus, Polda DI Yogyakarta tujuh kasus, Polda Jawa Timur dua kasus serta lainnya masing-masing satu kasus.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, menjelaskan, ada berbagai faktor yang membuat kasus kekerasan seksual di Riau itu marak.
Ia menjelaskan, sifat masyarakat yang melaporkan perkembangan yang terjadi di wilayahnya juga menjadi faktor penting.
Artinya, kata dia, ada kesadaran hukum masyarakat yang mengerti apabila mengalami suatu peristiwa atau permasalahan untuk segera melaporkan ke kepolisian. "Dan juga kegiatan kepolisian yang terus dilaksanakan secara intens," ujar Agus di Mabes Polri, Rabu (7/5).
Kegiatan-kegiatan itu mulai dari preemtif oleh Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta intelijen.
Selain itu kegiatan preventif dilakukan melalui patroli petugas kepolisian. Kemudian, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika ada peristiwa.
"Sedangkan di wilayah lain mudah-mudahan hanya data ini yang ada. Kalau pun ada, sekali lagi kami imbau untuk melaporkan ke kepolisian setempat," katanya.