Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 22 Oktober 2020 – 21:22 WIB
Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis - JPNN.COM
Petani sedang menyemprotkan tanaman dengan pestisida. Foto dok Kementan

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Salah satunya lewat kegiatan seminar nasional Anti-Pemalsuan/Anti-Counterfeit bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020.

Syahrul mengatakan pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.

“Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Syahrul seperti dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Kamis (22/10).

Seminar tersebut dihadiri lembaga hukum di Indonesia dan dibuka Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

Ia mengungkap bahwa setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat ijin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tahun 2020 ini saja, Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan no. 11 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen,” ungka Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia itu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close