Polri Pengin Pergub Sistem Ganjil Genap Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap bisa segera diterbitkan hari ini, Selasa (31/7).
Pasalnya, kata Royke, dengan disahkan pergub itu maka besok, Rabu (1/8), sudah bisa dilakukan penindakan dan rambu-rambu bisa dipasang.
"Hari ini harus jadi, karena untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar dia di Jakarta.
Selain itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan bahwa tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini.
"Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kami tidak bisa lakukan penindakan," sambungnya. (cuy/jpnn)