Polri Periksa Perwira Biarkan Judi
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:36 WIB
Menurutnya, pemeriksaan bagi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kapolri akan diperiksa di divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sedangkan bagi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kapolda, akan diperiksa di divisi Propam Riau.
Hingga kini, Abubakar menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan setelah itu hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada masyarakat. Selain itu, nantinya akan digelar sidang disiplin dan sidang kode etik untuk membuktikan bahwa yang terlibat harus ada pembuktian. "Proses ini tidak gampang," pungkasnya pula. "Makanya masyarakat juga harus memahami bahwa semua ada proses yang harus dilalui," tegas Abubakar.(eyd/jpnn)