Polri Resmi Jadikan Jozeph Tersangka Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku Nabi ke-26.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup.
"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (19/4)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Dihubungi terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan pelaku jelas.
"Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan daftar pencarian orang. Kami koordinasikan dengan Divhubinter untuk penerbitan red notice," kata Agus.
Sebelumnya video pelecehan agama viral dalam unggahan akun YouTube Jozeph Paul Zhang.
Tak hanya melakukan pelecehan terhadap agama Islam, Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja untuk melaporkannya ke polisi.
“Yang bisa ngelaporin gue ke polisi, nih gue nih nabi ke-26 Jozeph Paul Zang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25,” ujar dia dalam siaran langsung diunggah di akun YouTube miliknya.