Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:01 WIB
Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya - JPNN.COM
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara karena sudah menuntaskan masa hukuman yang dijalani di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab itu bebas pada Senin (24/1) kemarin.

Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.

“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi.

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas telah dibebaskan dari penjara pada Senin (24/1) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News