Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 19:29 WIB
"Sanksi itu ada administrasi, pencabutan ijin misalnya. Tapi itu bukan oleh kepolisian. Tidak harus berupa tindakan hukum," kata mantan Kepala Biro Pengawas
Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri itu.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman bagi para pembakar hutan adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(fat/jpnn)