Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada
Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:55 WIB
Dalam nota kesepahaman tersebut tertuang jelas bahwa MK bertugas memberikan data, informasi, dan dokumen terkait tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidangan. Tapi selain itu, polisi juga mencari sumber lain dari pihak yang berperkara. Namun tetap harus mendapatkan izin dari MK.
Mahfud menerangkan jenis pelanggaran pidana pemilukada sangat banyak dan beragam. Yang kerap muncul dalam proses persidangan diantaranya adalah politik uang, dokumen palsu, keterangan palsu, surat suara palsu, dan masih banyak lagi. "Sesuai dengan nota kesepahaman, pelanggaran itu akan diproses berdasarkan KUHP," imbuh mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu.