Polri Siapkan Rekomendasi Pembekuan Ormas Anarkistis
Rabu, 01 September 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA — Mabes Polri memiliki data tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki riwayat pelanggaran terbanyak. Data itu merupakan hasil pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oleh ormas tersebut yang diadukan ke Polisi. Dari data yang dimiliki polisi, terungkap bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) merupakan ormas dengan angka pelanggaran tertinggi. "Kapolri sudah sampaikan bahwa ormas-ormas yang banyak melanggar hukum disarankan untuk dibekukan," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Rabu (1/9).
Namun demikian, tambahnya, Polri tak memiliki kewenangan untuk membekukan ormas. Pasalnya, aturan pembekuan Ormas bukan di polisi dan ketentuan soal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan PP Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas.
"Ini harus diluruskan, yang punya kewenangan disini adalah Depdagri. Yang ada di polisi adalah data kejadian pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ormas tersebut. Data ini bisa jadi pertimbangan Depdagri untuk membekukan. Kalau Depdagri minta data kita siapkan," tambahnya.(zul/jpnn)