Polri: Sri Bintang Bukan Dilepas tapi Ditangguhkan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Rabu (15/3) malam. Bintang dibebaskan atas izin penyidik yang dilatarbelakangi oleh subjektif penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dibebaskannya Bintang karena jaminan istrinya Ernalia dan sejumlah kerabat mereka.
"Yang menjamin istrinya. Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi," kata Argo saat dihubungi, Kamis (16/3).
Kemudian, alasan utama penyidik menangguhkan penahanan aktivis 1998 itu, karena faktor kesehatan. Kondisi ruang tahanan dianggap tidak layak untuk Bintang.
"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo. (Mg4/jpnn)