Sudah Berapa Lama Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu-sabu?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias L, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
HNY ditetapkan sebagai tersangka karena selain pengguna, dia juga terlibat jadi pengedar sabu-sabu. Polisi juga mengungkap bahwa HNY alias L diperkirakan sudah lebih dua tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau dia (jadi) penggunanya lebih dari dua tahun," kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Selain menjadi pengguna, HNY alias L juga diketahui menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku baru tiga kali bertransaksi.
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal.
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar) karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.