Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi
Jumat, 09 Juli 2010 – 18:21 WIB
Alasan Polri mengizinkan kepemilikan senjata bagi Pol PP ini sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 tentang senjata api. Menurut Skep Kapolri itu, Satpol PP, individu ataupun satuan pengamanan di luar kepolisian negara diperkenankan menggunakan senjata api. "Unhtuk penggunaan senjata api, Polisi Pamong Praja itu masuk dalam kategori polsus (Polsisi Khusus)," ucapnya.
Dengan adanya rekomendasi dari Kapolri, maka Polisi PP dapat membawa senjata api jenis peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Hanya saja sekalipun tidak menggunakan peluru tajam, namun senjata api jenis peluru gas, alat kejut listrik ataupun semprotan gas tetap berbahaya.