Polri Tak Akan Lepas Susno
Selasa, 01 Juni 2010 – 19:56 WIB
Alasannya, selain tersangka dalam kasus Arwana yang disuarakannya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.‘’Karena status tersangka lebih dulu kami tetapkan daripada LPSK tetapkan sebagai orang yang dilindungi sebagai saksi,’’ tambbahnya.
Edward menyebut, pihaknya baru akan memberikan Susno kepada LPSK jika setatus sebagai tersangka itu telah berubah. Saat ini ujarnya, kewenangan menahan dan memindahkan Susno, merupakan kewenangan penyidik atas sangkaan yang dikenakan.
‘’ Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan,’’ tambahnya.