Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Senin, 19 Maret 2018 – 21:42 WIB
Diketahui, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. (mg1/jpnn)