Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:17 WIB
Alasan lain, pasalnya penyitaan yang dilakukan polri disejumlah negara tersebut bersifat temporer. Dimana, saat itu fihak bank baru dapat melakukan pembekuan secara permanen jika kasus tersebut telah memiliki outusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. ''Jadi, itu sudah diluar kewenangan kita,'' tambahnya.
Dikatakan, tugas Polri hanya mendeteksi keberadaan aset itu untuk kemudian ditindaklanjuti oleh instansi lainnya yang berwenang melakukan pembekuan secara permanen. Sehingga aset itu bisa dirampas untuk kepentingan negara. Sementara hingga kini kekuatan hukum untuk membekukan aset tersebut secara permanen belum diperoleh. Pasalnya Hesyam al Waraq dan Rafat Ali selaku tersangka masih buron.