Polri Telusuri Keterlibatan Perusahaan Nazaruddin
Rabu, 08 Agustus 2012 – 17:41 WIB
Dalam pengembangan kasus dengan nilai proyek Rp 718,8 miliar ini, kata Boy, Bareskrim masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Dugaan sementara, kerugian mencapai sekitar Rp 300 miliar. Polri masih menunggu total hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Seperti yang diketahui, PT Anugerah Nusantara sempat dikabarkan menjadi milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Namun menurut Nazaruddin ia telah menjual saham 30 persen perusahaan itu ke Anas Urbaningrum.
Kepolisian masih menelusuri keterlibatan perusahaan ini dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu dokter TPS, selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dalam kasus ini diduga ada mark up dana proyek. (flo/jpnn)