Polri Terima 20 Laporan Tindak Pidana Saat Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan Mabes menerima sedikitnya 20 laporan masyarakat terkait pelaksanaan kampanye pemilihan umum 2014.
"Dalam beberapa hari ini ada tindak pidana yang dilaporkan ke Polri terkait pelaksaan kampanye. Jumlahnya ada 20 kasus," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (20/3). Menurut Agus, dari 20 laporan itu, 12 di antaranya masih dalam proses. Sedangkan enam kasus sudah lengkap pembekasannya atau P21. "Sedangkan dua kasus dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.
Pada bagian lain, Agus juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 2192 Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu.
Lebih jauh Agus menjelaskan secara umum situasi di tanah air kondusif selama pelaksanaan kampanye. "Ini menandakan bahwa sikap para peserta pemilu mulai semakin memahami bahwa pada akhirnya tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Mabes Polri berharap semoga Indonesia menjadi barometer pelaksanaan pemilu bagi negara-negara lainnya. (boy/jpnn)