Polri Tetap Libatkan TNI untuk Sikat Teroris, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Rencana untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan teroris di Indonesia mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sejauh ini pihak yang dipayungi undang-undang untuk menindak pelaku teror adalah Polri melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bukan hal baru. Bahkan, ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan TNI.
“Sudah lama. Kami sudah ada MoU dalam hal ini bersama TNI,” ujar dia di Mabes Polri, Kamis (15/3).
Salah satu bukti pelibatan TNI dalam pengejaran terorisme adalah pengejaran terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah. Polri menggelar Operasi Camar, Maleo dan Tinombala yang melibatkan TNI untuk menghabisi kelompok teroris pimpinan Santoso itu.
"Di Poso TNI sudah main. Intinya bahwa dalam masalah terorisme TNI sudah dilibatkan. Dengan adanya UU untuk memperkuat saja," tegas dia.
Jenderal Polri berbintang dua itu menambahkan, keterlibatan TNI bersifat situasional. Terlebih jika penanganan terorismenya di laut atau pegunungan, Polri pasti melibatkan TNI.
“Kalau memang dia di laut, polisi enggak punya kapal di laut, ya kami pakai TNI Angkatan Laut. Kemudian di gunung-gunung itu yang punya kemampuan adalah TNI AD, ya kami libatkan nanti. Kalau penyidikan ya tidak,” tandas dia.(mg1/jpnn)