Sebelum pertemuan berlangsung, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil ke publik. “Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money Laundring. Tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening,” terang Edward, di Jakarta, kemarin. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun.(zul/jpnn)
JAKARTA- Sejumlah aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), KOntras, Imparsial mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan