Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Minggu, 04 September 2022 – 13:08 WIB
Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk menunda sidang kode etik terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J Sedianya, sidang etik ini digelar pada Senin (5/9) besok.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/9).

Sejauh ini masih ada empat dari tujuh tersangka yang belum disidang etik.

Dedi mengatakan Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri menunda sidang kode etik terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News