Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Rata-Rata Tak Sesuai HET
Kemudian, Polda Banten menangani tiga kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.
"Polda Jabar menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader. Bila sudah terkumpul dijual ke luar daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu," kata Gatot.
Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
Adapun Polda Sulsel menangani kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.
"Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi," ujar Gatot.
Terakhir, Polda Sulawesi Tengah ditemukan kasus menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: