Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari
Kamis, 06 Agustus 2020 – 00:42 WIB
Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak empat laporan polisi, dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti tiga unit sepeda motor dan beberapa ponsel Rampasan
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)