Polsek Tambora Tangkap Maling Motor di Jakarta, Ternyata Komplotan Lampung
"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara. Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan ditangkap dan divonis satu tahun delapan bulan," ungkap Putra.
Kini, polisi masih mengembangkan komplotan pencurian motor tersebut.
Selain OF, terdapat empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Abu, Hengky, Teddy dan Aing.
"Motor curian dari kelompok pencuri motor asal Jabung Lampung ini, mereka jual ke Hengky (DPO) yang tinggal di daerah Karawang, Jawa Barat," kata Putra.
Dari penangkapan OF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)