Polwan Boleh Berjilbab, PKS: Ini Kabar Gembira Umat Islam
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005. Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto membenarkan keluar Perkap soal jilbab Polwan ini. Namun, lanjut dia, pelaksanaan aturan tersebut masih akan dikaji lagi.
"Sudah disahkan. Namun, pelaksanaannya seperti apa dan kapan masih dibahas," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhasy, menyatakan terbitnya Perkap nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 merupakan berita gembira buat semua. "Bukan hanya untuk Polwan yang bekerja di Polri, namun juga untuk semua umat Islam," kata Aboe kepada JPNN, Rabu (25/3) malam.
Menurut dia, dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbabn Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.
"Banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui saya," kata Anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sebagai mitra kerja, lanjut dia, tentunya DPR sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Apalagi Perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat.
"Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi yang selama ini mereka sampaikan telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri," paparnya.