Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya

Jumat, 19 Maret 2021 – 19:09 WIB
Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pada Rabu (10/3), Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ancaman hukuman untuk Sadikin ketentuan itu ialah pidana penjara paling 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 15 miliar.

"Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Helmy.(mcr12/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close